Israel bukan mitra dagang utama Indonesia. Namun, setiap tahunnya Indonesia mengimpor barang dari Israel dengan nilai total puluhan juta dolar.
Sepanjang 2022 total nilai impor Indonesia dari Israel mencapai USD 47,8 juta, meningkat sekitar 80% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas impor utama dari Israel pada 2022 adalah alat pemanas dan pendingin, seperti air conditioner (AC), pompa kalor, pompa panas bumi, dan sebagainya.
Indonesia juga cukup banyak mengimpor perangkat penerima sinyal televisi, peralatan tangan atau mesin, peralatan sirkuit listrik, serta mesin percetakan dan penjilidan seperti terlihat pada grafik.
Tak hanya impor, Indonesia juga rutin mengekspor barang ke Israel setiap tahun. Pada 2022, komoditas ekspor utama ke Israel adalah minyak kelapa sawit.
(Baca: Perdagangan Indonesia-Israel Menguat meski Tanpa Hubungan Diplomatik)
Kendati aktif melakukan ekspor-impor, Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap ini termaktub dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."
Aturan itu menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yaitu:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
- Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Baca: 12 Ribu Warga Palestina di Tepi Barat Terusir dari Rumahnya akibat Serangan Israel)