Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, seorang guru dapat dikatakan memenuhi kualifikasi jika memiliki latar belakang akademik S1/D4 sesuai mata pelajaran yang diampu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran (TA) 2023/2024 persentase guru yang memenuhi kualifikasi akademik secara nasional mencapai 97,33%, meningkat 0,38 poin persentase dibanding tahun ajaran sebelumnya.
Namun, jika dipecah berdasar jenjang pendidikan, peningkatan hanya terjadi pada guru yang mengajar di tingkat SD dan SMP.
Proporsi guru yang memenuhi kualifikasi di tingkat SD mencapai 96,85% pada TA 2023/2024, meningkat 0,67 poin persentase dibanding TA 2022/2023.
Dalam periode sama guru SMP yang memenuhi kualifikasi naik 0,12 poin persentase menjadi 98,04%.
Sedangkan persentase guru yang memenuhi kualifikasi akademik di tingkat SMA dan SMK menurun, seperti terlihat pada grafik.
BPS mendata, ada 3,03 juta guru di seluruh Indonesia pada TA 2023/2024. Sebanyak 1,62 juta guru mengajar di tingkat SD, 715 ribu guru SMP, 355 ribu guru SMA, dan 339 ribu guru SMK.
(Baca: Tenaga Pengajar di Indonesia Mayoritas Generasi Milenial)