Kepulauan Riau merupakan provinsi dengan produk domestik regional bruto (PDRB) terbesar se-Sumatera.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) Kepulauan Riau sebesar Rp130,13 juta pada 2021. Dengan demikian, pendapatan penduduk di provinsi tersebut Rp130,13 juta per tahun. Angka tersebut 2 kali lipat dari pendapatan penduduk nasional yang hanya sebesar Rp62,24 juta per tahun.
(Baca: Tingkat Pengangguran Terbuka Kepulauan Riau Sebesar 9,91% pada Agustus 2021)
Riau menjadi provinsi dengan pendapatan terbesar berikutnya, yakni sebesar Rp129,85 juta per tahun. Diikuti pendapatan penduduk Jambi Rp65,19 juta per tahun. Pendapatan penduduk di ketiga provinsi di Sumatera tersebut di atas rerata pendapatan penduduk nasional.
Sementara provinsi dengan PDRB per kapita terendah di Sumatera adalah Aceh. Pendapatan penduduk di provinsi yang memiliki julukan Serambi Mekkah tersebut hanya sebesar Rp34,68 juta per tahun. Nilai tersebut hanya 26,65% dari pendapatan penduduk Kepulauan Riau serta hanya 55,72% dari rerata pendapatan penduduk secara nasional.
(Baca: Capai Rp 274 juta, PDRB Per Kapita DKI Jakarta Tertinggi Nasional pada 2021)
Setelahnya ada Bengkulu dengan pendapatan penduduk sebesar Rp39,4 juta per tahun. Pendapatan penduduk di provinsi tersebut hanya sepertiga dari pendapatan penduduk Kepulauan Riau serta hanya 63% dari rerata pendapatan penduduk secara nasional.