Dalam hal distribusi aset, rasio gini Indonesia lebih besar dibanding rasio gini pendapatan. Selama empat dekade, rasio gini kepemilikan lahan berfluktuasi pada rentang nilai 0,50-0,72. Nilai tersebut berada dalam kategori ketimpangan sedang (0,4≤G≤0,5) dan tinggi(G<0,5).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan lahan pada 2013 mencapai 0,68. Artinya hanya 1% rakyat Indonesia menguasai 68% sumber daya lahan. Hal ini membuat pelaksanaan reformasi agraria semakin mendesak untuk menekan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan.