Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Gorontalo sebesar Rp.333,79 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.16.475 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.317,32 ribu per kapita per bulan.
(Baca: September 2022, Garis Kemiskinan di DI Yogyakarta Rp.398,36 Ribu per Kapita per Bulan)
Garis kemiskinan di Gorontalo per September ini naik lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Data historis provinsi, pernah mencatatkan pertumbuhan di level terendah dua tahun lalu pada September 2020 yang tercatat sebesar 1,44 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Gorontalo tumbuh 5,19 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan kali ini merupakan pertumbuhan tertinggi di angka 8,17 persen. Angka ini bahkan merupakan rekor pertumbuhan tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan dalam tiga tahun terakhir adalah 3,58 persen. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 2,98 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan kali ini merupakan pertumbuhan tertinggi di angka 8,17 persen. Angka ini bahkan merupakan rekor pertumbuhan tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
(Baca: September 2022, Garis Kemiskinan di Jawa Timur Rp.368,77 Ribu per Kapita per Bulan)
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 5,53 persen dan terendah sebesar 1,05 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total enam provinsi di Sulawesi, garis kemiskinan Gorontalo berada di urutan ketiga. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sulawesi:
- 1. Sulawesi Tengah : Rp.423,39 ribu
- 2. Sulawesi Utara : Rp.353,73 ribu
- 3. Gorontalo : Rp.333,79 ribu
- 4. Sulawesi Barat : Rp.329,2 ribu
- 5. Sulawesi Tenggara : Rp.326,26 ribu
- 6. Sulawesi Selatan : Rp.316,6 ribu