Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Jawa Timur sebesar Rp.368,77 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.20.372 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.348,4 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Update Data Covid-19 Provinsi Hari Ini, Penambahan Terbanyak Ada di DKI Jakarta (Sabtu, 29 April 2023))
Garis kemiskinan di Jawa Timur per September ini mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan pertumbuhan terendah September 2020 lalu sebesar 0,56 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Jawa Timur tumbuh 5,85 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan terlihat naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari 7,23 persen menjadi 9,65 persen. Selain itu, pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan data historis yang pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 10,95 persen.
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan dalam tiga tahun terakhir adalah 3,16 persen. Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 3,68 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan terlihat naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari 7,23 persen menjadi 9,65 persen. Selain itu, pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan data historis yang pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 10,95 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
(Baca: Harga Cabai Rawit Merah di Nusa Tenggara Timur Rp 149,9 Ribu per Kg (Jumat, 14 April 2023))
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 6,25 persen dan terendah sebesar 0,56 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total sembilan provinsi di Jawa Bali dan Nusa Tenggara, garis kemiskinan Jawa Timur berada di urutan kelima. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Jawa Bali dan Nusa Tenggara:
- 1. DKI Jakarta : Rp.534,82 ribu
- 2. Banten : Rp.433,37 ribu
- 3. DI Yogyakarta : Rp.398,36 ribu
- 4. Nusa Tenggara Timur : Rp.380,57 ribu
- 5. Jawa Timur : Rp.368,77 ribu
- 6. Nusa Tenggara Barat : Rp.367,54 ribu
- 7. Bali : Rp.357,64 ribu
- 8. Jawa Barat : Rp.355,17 ribu
- 9. Jawa Tengah : Rp.349,52 ribu