Utang pemerintah sepanjang tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkat lebih dari seribu triliun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa posisi utang pemerintah pada Mei 2017 mencapai Rp 3.672,33 triliun, yang berarti meningkat Rp 1.063,6 triliun atau 40,77 persen dari posisi akhir 2014, yakni Rp 2.608,78 triliun. Meningkatnya utang pemerintah hendaknya digunakan untuk pendanaan di sektor yang produktif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang 2015, utang pemerintah meningkat Rp 556,35 triliun atau 21,3 persen dari tahun sebelumnya. Lalu pada 2016 kembali bertambah Rp 350 triliun atau 11,1 persen menjadi Rp 3.515,45 triliun. Kemudian sepanjang Januari-Mei 2017, utang negara kembali meningkat Rp 156,87 triliun atau 4,46 persen.
Demikian pula ratio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Mei 2017 juga meningkat 3,4 persen poin menjadi 28,1 persen dari posisi akhir 2014, yakni 24,7 persen. Namun, rasio utang Indonesia tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara Asia seperti Jepang (250 persen), Singapura (112 persen), Vietnam (62 persen), Malaysia (53 persen), maupun Thailand (41 persen). Rasio utang pemerintah terhadap PDB pernah mencapai level tertingginya pada 2000, yakni sebesar 89 persen akibat krisis finansial Asia pada 1998.