Jumlah utang luar negeri Indonesia pada November 2017 bertambah US$ 5,5 miliar menjadi US$ 347,29 miliar setara Rp 4.618,9 triliun, dengan kurs Rp 13.300 per dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut terdiri atas utang pemerintah senilai US$ US$ 176,63 miliar atau Rp 2.349,2 triliun dan utang swasta US$ 70,65 miliar atau Rp 2.269,7 triliun.
Rasio utang jangka pendek pemerintah berdasarkan jangka waktu asal terhadap total utang sebesar 13,86 persen. Sementara rasio utang jangka pendek berdasarkan jangka waktu asal terhadap cadangan devisa mencapai 36,93%. Sedangkan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 34,54%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rasio utang terhadap PDB dari negara lain seperti Malaysia 53,2%, Vietnam 62%, Thailand 41%, Filipina 42%, maupun Jepang sebesar 250%.
Untuk utang luar negeri swasta, sebanyak US$ 29,58 miliar merupakan pendanaan bagi perbankan dan US$ 141,07 miliar merupakan pendanaan untuk non bank. Berdasarkan penggunaannya, utang luar negeri swasta terdiri atas US$ 55,37 miliar untuk modal kerja, US$ 52,17 miliar untuk investasi, sebanyak US$ 20,45 miliar untuk refinancing, dan US$ 24,78 miliar untuk penggunaan lainnya.