Utang luar negeri Indonesiadan utang pemerintah pusat menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Namun, kenaikan utang tersebut juga dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia (Produk Domestik Bruto/PDB). Bagi sebagian kalangan menilai bahwa utang Indonesia sudah mengkhawatirkan, tapi bagi sebagian kalangan masih cukup aman dan masih terkendali. Salah satu indikator umum untuk mengukur rasio utang suatu negara adalah jumlah utang terhadap PDB.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, utang pemerintah pusat pada 2017 mencapai Rp 3.938,45 triliun atau sekitar 29,98% dari PDB atas dasar harga berlaku yang mencapai Rp 13.588,8 triliun. Adapun utang luar negeri Indonesia pada tahun lalu menurut Bank Indonesia mencapai US$ 352,88 miliar atau sekitar Rp 4.780,92 triliun dengan kurs Rp 13.548 per dolar Amerika. Jumlah tersebut setara 34,68% dari PDB.
Rasio utang pemerintah pusat sekitar 30% terhadap PDB tersebut masih berada di bawah yang diamanatkan Undang-Undang Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yakni sebesar 60%. Rasio utang pemerintah juga lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Turki (35%), Filipina (34%), serta Thailand (40%). Demikian pula utang luar negeri Indonesia yang mencapai 35% terhadap PDB juga lebih rendah dari Turki (54%) maupun Malaysia (68%).