Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas dan logam baru emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang baru ini mulai berlaku sejak di umumkan pada 19 Desember 2016. Uang baru tersebut terdiri atas 7 uang kertas dan 4 uang logam. Mulai berlakunya uang baru ini tidak membuat uang lama menjadi tidak berlaku karena memang belum ditarik peredarannya.
Uang kertas emisi 2016 tersebut terdiri atas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Sedangkan untuk uang logam terdiri dari Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.
Total uang yang diedarkan (UYD) hingga September 2016 mencapai Rp 563,2 triliun. Terdiri atas Rp 555,8 triliun uang kertas dan Rp 7,4 triliun logam. Uang yang diedarkan terbesar adalah dengan nominal Rp 100.000, yakni mencapai Rp 356,6 triliun atau sekitar 63,2 persen dari total UYD. Sementara uang logam di bawah Rp 100 merupakan yang terkecil, yakni hanya Rp 647,7 miliar atau sekitar 0,1 persen dari total UYD.