Pemerintah kini memberikan kepastian hukum pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pencipta dan pemilik hak terkait.
Berdasarkan data LMKN, penerimaan dari royalti lagu dan musik terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, nilainya mencapai Rp 22 miliar. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi Rp 36 miliar setahun setelahnya. Penerimaan royalti kembali naik hingga 83% menjadi Rp 66 miliar pada 2018.