Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menghimpun nilai royalti musik di Indonesia pada 2024 mencapai Rp77,15 miliar. Nilai tersebut naik 39,89% dari 2023 yang sebesar Rp55,15 miliar.
LMKN menjelaskan, tak semua nilai royalti itu didistribusikan. Pada 2024, nilai royalti yang didistribusikan Rp54,24 miliar.
Berdasarkan pos distribusinya, terbesar untuk pencipta lagu, yakni Rp34,02 mililar. Nilai ini melonjak 55,91% dari 2023 yang sebesar Rp21,82 miliar.
Selain itu, royalti didistribusikan ke produser, sebesar Rp10,64 miliar pada 2024, naik 12,74% dari 2023.
Terakhir, untuk penampil atau performer, sebesar Rp9,57 miliar, naik tipis hanya 1,41% dari 2023.
LMKN memberi sejumlah catatan atas laporan yang diterbitkan di lamannya itu. Pertama, distribusi perhitungan logsheet karaoke 2024 belum didistribsusikan untuk pencipta. Ada juga perhitungan logsheet karaoke Juli-Desember 2024 beserta seminar, bazaar belum didistribsusikan untuk performer. LMKN juga menyebut, pencadangan unclaim sementara mencapai Rp4,12 miliar.
(Baca: Tren Nilai Penghimpunan Royalti Musik di Indonesia)
Kisruh Royalti Musik
Belum lama, kisruh soal royalti musik kembali terjadi. LMKN menjadi pihak yang paling disorot dalam perdebatan ini, sebab lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut memiliki kewenangan untuk memungut royalti dari para pengguna komersial sesuai tarif yang ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Melansir Katadata, Royalti tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, sektor bisnis yang dikenakan tarif royalti meliputi:
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Konser
- Pertokoan
- Hotel dan fasilitas hotel
- Radio
- Pusat rekreasi
- Bioskop
- Lembaga penyiaran televisi
- Pameran dan bazaar
- Nada tunggu telepon, bank, dan kantor
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek
- Seminar dan konferensi nasional, karaoke
Adapun besaran dan perhitungan tarif royalti berbeda-beda, berdasarkan jenis atau kategori sektor bisnis yang terdaftar.
Tarif bagi restoran dan kafe, misalnya, biaya royalti dikenakan berdasarkan jumlah kursi dengan ketentuan royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi dan dibayarkan per tahun.
(Baca: Ini Masalah Sistem Royalti Musik di Indonesia menurut Warga)