Menurut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sampai Sabtu (17/2/2024) terdapat 57 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia.
Petugas tersebut berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan penyebab kematian, mayoritas petugas meninggal karena penyakit jantung, yakni 13 kejadian.
Kemudian ada yang meninggal karena kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (5 kejadian), dan hipertensi (5 kejadian).
Ada pula petugas yang meninggal akibat penyakit serebrovaskular (4 kejadian), kegagalan multiorgan (2 kejadian), syok septik (2 kejadian), sesak napas (1 kejadian), asma (1 kejadian), dan diabetes melitus (1 kejadian).
Sementara, penyebab kematian 15 orang lainnya belum terkonfirmasi.
Angka kematian tertinggi ditemukan di Jawa Barat, yaitu 13 orang. Kemudian Jawa Timur 12 orang, dan Jawa Tengah 11 orang.
Di samping itu, terdapat pula 8.381 petugas pemilu yang dirawat di rumah sakit usai bertugas.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit, seperti penyakit kerongkongan, lambung, hipertensi, ISPA, hingga penyakit telinga bagian dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, ada sekitar 15% petugas KPPS yang berusia di atas 55 tahun karena minimnya warga usia muda yang berkenan menjadi petugas.
"Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Siti dalam keterangannya, diwartakan Katadata, Minggu (19/2/2024).
Adapun Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, akan ada santunan untuk KPPS yang meninggal saat bertugas pada Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, nilai santunan yang diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal adalah Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
(Baca juga: Naik Dua Kali Lipat, Ini Upah Petugas KPPS Pemilu 2024)