Naik Dua Kali Lipat, Ini Upah Petugas KPPS Pemilu 2024

Politik
1
Nabilah Muhamad 22/12/2023 11:36 WIB
Upah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS Pemilu 2019 dan 2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengumumkan besaran upah untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapat upah Rp1,2 juta, sedangkan upah anggotanya Rp1,1 juta.

Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat dari Pemilu 2019. Ketika itu upah ketua KPPS Rp550 ribu dan anggotanya Rp500 ribu.

Adapun petugas KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

"Kami usulkan kepada Kemenkeu supaya ada penambahan honor sesuai dengan beban kerja," kata Hasyim dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Kamis (21/12/2023).

Dilansir dari laman KPU, pemerintah juga menyiapkan uang santunan kecelakaan kerja bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS, dengan rincian:

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS; 
  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, Daftar Pemilih Tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; 
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan 
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Rp71,3 Triliun untuk Pemilu 2024, Ini Rinciannya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua