Selama periode 2015-2018, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mendominasi dengan rata-rata kontribusi 96% terhadap total pendapatan cukai. Tren penerimaan CHT selalu meningkat setiap tahun. Kenaikan penerimaan CHT disebabkan adanya relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau dan keberhasilan Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) melalui pemberantasan pita cukai rokok ilegal.
Pada 2018, penerimaan CHT sebesar Rp 152,9 triliun atau berkontribusi sebesar 95,8% dari total pendapatan cukai yang sebesar Rp 159,6 triliun. Angka penerimaan CHT pada 2018 meningkat 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 147,7 triliun. Pada 2019, diproyeksikan penerimaan CHT meningkat 3,9% menjadi Rp 158,9 triliun.
Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 ditargetkan penerimaan CHT sebesar Rp 171,9 triliun atau tumbuh hingga 8,2%. Target ini merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
(Baca Databoks: Tren Kenaikan Cukai Rokok, 2020 Catat Kenaikan Tertinggi)