Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 69,62% penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan pada 2021, naik 1,26 poin dari 2021.
Tren penduduk yang memiliki jaminan kesehatan meningkat sejak 2017. Sebanyak 59,41% penduduk miliki jaminan kesehatan pada 2017. Persentase tersebut meningkat menjadi 64,1% pada 2018 dan terus meningkat menjadi 65,88% pada 2019.
Lalu, saat pandemi mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan. Persentase penduduk yang miliki jaminan kesehatan meningkat 3,41 poin menjadi 69,29% pada 2020, dan 68,36 pada 2021.
Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Lebih lanjut, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. Tarif tersebut meliputi metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif kompensasi kepada Rumah Sakit rekanan BPJS sebesar 30% per Desember 2022. Kenaikan tarif juga akan diikuti dengan peningkatan manfaat dengan penambahan beberapa penyakit yang ditanggung. Manfaat yang akan ditambahkan adalah penapisan (screening) untuk beberapa penyakit.
"Kami tambahkan manfaat preventif 14 penyakit," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir Katadata.co.id, Rabu (30/11).
(baca: Realisasi Anggaran Kesehatan Turun 34,8% hingga Oktober 2022)