Santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga dua kali lipat. Kenaikan santunan ini berlaku untuk santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, cacat tetap, dan biaya perawatan luka yang mengalami kecelakan di angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, dan laut. Sementara santunan untuk angkutan umum udara tetap.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2017. Jasa Raharja memastikan bahwa dengan kenaikan ini, kondisi keuangan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan santunan masih memadai meski tidak diikuti denga kenaikan iuran/premi. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Selain peningkatan santunan, peraturan tersebut juga memberi manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan biaya ambulans yang sebelumnya belum ditanggung oleh Jasa Raharja.