Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2025 sebesar 2,19 juta rupiah, mengalami pertumbuhan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Sejak 1997 hingga 2025, UMP Jawa Barat selalu mengalami kenaikan kecuali tahun 2021 di mana nilai UMP tetap sama dengan tahun 2020 (1,81 juta rupiah) sehingga pertumbuhannya nol persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 1999 dengan pertumbuhan 18,1%, sedangkan kenaikan terendah selain tahun nol pertumbuhan adalah tahun 2024 dengan 3,57%. Rata-rata pertumbuhan 3 tahun terakhir (2023-2025) sebesar 5,98%, sedangkan rata-rata 5 tahun terakhir (2021-2025) sebesar 3,93%, menunjukkan pertumbuhan 2025 lebih baik dibanding rata-rata 5 tahun terakhir namun sedikit di bawah rata-rata 3 tahun terakhir.
(Baca: Daftar 10 Siswa Lolos Ujian Masuk SMA NEGERI 14 DEPOK 2025)
Pada tahun 2025, UMP Jawa Barat menempati peringkat ke-5 di pulau Jawa dan peringkat ke-36 se-Indonesia. Dibanding tahun sebelumnya (2024), peringkat di pulau Jawa tetap sama, sedangkan peringkat nasional meningkat satu tingkat dari peringkat ke-37. Nilai UMP Jawa Barat tahun 2025 lebih rendah dibandingkan Nusa Tenggara Timur (2,33 juta rupiah), Jawa Timur (2,31 juta rupiah), dan DI Yogyakarta (2,26 juta rupiah), namun lebih tinggi dibanding Jawa Tengah (2,17 juta rupiah). Pertumbuhan UMP Jawa Barat tahun 2025 sebesar 6,5% sama dengan rata-rata pertumbuhan provinsi perbandingan tersebut.
Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur menempati peringkat ke-33 se-Indonesia dan ke-3 di pulau Nusa Tenggara dan Bali untuk UMP tahun 2025, dengan nilai sebesar 2,33 juta rupiah. Pertumbuhan UMP tahun ini sebesar 6,5%, sama dengan rata-rata pertumbuhan provinsi lain dalam perbandingan. Selisih nilai UMP dibanding tahun sebelumnya sebesar 142,14 ribu rupiah, menunjukkan kenaikan yang konsisten dengan rata-rata 3 tahun terakhir. Nilai UMP NTT tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan semua provinsi Jawa dalam perbandingan, menunjukkan posisi UMP NTT yang lebih tinggi di tingkat nasional dibanding sebagian besar provinsi Jawa.
Jawa Timur
(Baca: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Televisi Kabel Desa Periode 2013-2024)
Jawa Timur menempati peringkat ke-34 se-Indonesia dan ke-3 di pulau Jawa untuk UMP tahun 2025, dengan nilai sebesar 2,31 juta rupiah. Pertumbuhan UMP tahun ini sebesar 6,5%, sama dengan rata-rata provinsi perbandingan. Selisih nilai dibanding tahun sebelumnya sebesar 140,74 ribu rupiah, sedikit lebih rendah dibanding NTT namun lebih tinggi dibanding DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Nilai UMP Jawa Timur tahun 2025 lebih tinggi dibanding DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, menunjukkan posisi yang lebih baik di antara provinsi Jawa dalam perbandingan.
DI Yogyakarta
DI Yogyakarta menempati peringkat ke-35 se-Indonesia dan ke-4 di pulau Jawa untuk UMP tahun 2025, dengan nilai sebesar 2,26 juta rupiah. Pertumbuhan UMP tahun ini sebesar 6,5%, konsisten dengan rata-rata provinsi perbandingan. Selisih nilai dibanding tahun sebelumnya sebesar 138,18 ribu rupiah, lebih rendah dibanding NTT dan Jawa Timur namun lebih tinggi dibanding Jawa Tengah. Nilai UMP DIY tahun 2025 lebih tinggi dibanding Jawa Barat dan Jawa Tengah, menunjukkan peringkat yang lebih baik di pulau Jawa dibanding kedua provinsi tersebut.
Jawa Tengah
Jawa Tengah menempati peringkat ke-37 se-Indonesia dan ke-6 di pulau Jawa untuk UMP tahun 2025, dengan nilai sebesar 2,17 juta rupiah. Pertumbuhan UMP tahun ini sebesar 6,5%, sama dengan rata-rata provinsi perbandingan. Selisih nilai dibanding tahun sebelumnya sebesar 132,40 ribu rupiah, yang merupakan selisih terendah di antara provinsi perbandingan. Nilai UMP Jawa Tengah tahun 2025 lebih rendah dibanding semua provinsi lain dalam perbandingan, menunjukkan posisi terendah di antara provinsi yang dibandingkan baik di pulau Jawa maupun tingkat nasional.