Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), selama periode 2022-2024 ada sekitar 795,3 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan bekerja di luar negeri.
Mayoritas atau 44% di antaranya berstatus lulusan SMA/SMK, diikuti 31% lulusan SMP, dan 22% lulusan SD.
Sedangkan yang berstatus lulusan diploma hanya 2%, sarjana 1%, dan pascasarjana 0,02% dengan rincian jumlah seperti terlihat pada grafik.
BP2MI juga mencatat, selama periode 2022-2024 PMI paling banyak bekerja sebagai house maid, caregiver, worker, plantation worker, dan operator production.
(Baca: Rata-rata Gaji Warga RI di Luar Negeri, Lulusan SD Bisa Dapat Rp7 Juta)
Definisi PMI yang dicatat BP2MI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.
Data PMI ini meliputi WNI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan/rumah tangga, pelaut awak kapal, dan pelaut perikanan.
Adapun data PMI ini tidak mencakup WNI yang bekerja/berada di luar negeri dengan kriteria berikut:
- WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional/negara lain untuk menjalankan tugas resmi;
- WNI ASN/pegawai yang bekerja di Perwakilan RI;
- WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai APBN;
- WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri;
- WNI yang berada di luar negeri sebagai pelajar dan peserta pelatihan;
- WNI yang berada di luar negeri sebagai pengungsi atau pencari suaka; dan
- WNI yang berada di luar negeri sebagai penanam modal.
(Baca: Warga RI yang Kerja di Luar Negeri Berpotensi Meningkat sampai 2026)