Warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri berpotensi meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini terlihat dari laporan Proyeksi Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2024-2026 yang dirilis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
(Baca: Ini Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia pada 2024)
Menurut BP2MI, WNI yang bekerja di luar negeri umumnya ingin mencari peluang ekonomi yang lebih baik.
"Jika melihat dari sisi faktor penarik atau pull factors, salah satu alasan WNI bermigrasi ke luar negeri adalah karena penghasilan yang relatif lebih tinggi," kata BP2MI dalam laporannya.
"Di sisi lain, salah satu faktor pendorong seseorang bekerja ke luar negeri adalah terbatasnya lapangan pekerjaan," lanjutnya.
BP2MI pun memproyeksikan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri akan naik dari kisaran 290 ribu orang pada 2024, menjadi sekitar 320 ribu orang pada 2025.
Jumlahnya diperkirakan bertambah lagi pada 2026 hingga mencapai 330 ribu orang, rekor tertinggi baru seperti terlihat pada grafik.
"Proyeksi ini cukup beralasan mengingat turunnya angka kelahiran yang berakibat pada tingginya angka ketergantungan di negara-negara maju, sehingga memungkinkan bertambahnya penempatan PMI pada masa yang akan datang," kata BP2MI dalam laporannya.
Definisi PMI yang dicatat BP2MI adalah WNI yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah RI.
Data PMI ini meliputi WNI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja perseorangan/rumah tangga, pelaut awak kapal, dan pelaut perikanan.
Adapun data PMI ini tidak mencakup WNI yang bekerja/berada di luar negeri dengan kriteria berikut:
- WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional/negara lain untuk menjalankan tugas resmi;
- WNI ASN/pegawai yang bekerja di Perwakilan RI;
- WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai APBN;
- WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri;
- WNI yang berada di luar negeri sebagai pelajar dan peserta pelatihan;
- WNI yang berada di luar negeri sebagai pengungsi atau pencari suaka; dan
- WNI yang berada di luar negeri sebagai penanam modal.
(Baca: Malaysia, Negara Asing dengan Jumlah WNI Terbanyak 2023)