Pelacakan kontak merupakan salah satu kunci untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Sesuai standar ideal Rasio Lacak-Isolasi (RLI), pelacakan semestinya dilakukan terhadap 30 orang kontak erat dari setiap kasus positif. Nyatanya, berdasarkan pantauan KawalCOVID19, hingga Senin (14 Juni 2021) pelacakan di Indonesia hanya dilakukan terhadap 1 kontak erat dari setiap kasus positif Covid-19.
Tiga provinsi dengan tingkat pelacakan kontak teratas pun baru melakukan penelusuran terhadap 2-3 orang per kasus positif. Ketiga provinsi tersebut adalah Kalimantan Timur (2,92), DKI Jakarta (2,52), dan Kalimantan Barat (2,17). Sebanyak enam provinsi lainnya baru melacak satu orang, seperti Nusa Tenggara Barat, Riau, dan DI Yogyakarta.
RLI di sejumlah provinsi pun tercatat kurang dari satu orang. Misalnya, Maluku (0,09), Sulawesi Tengah (0,16), Kalimantan Selatan (0,17), dan Sulawesi Selatan (0,18). Di Bali, Sumatera Utara, dan Papua Barat bahkan tidak ada pelacakan sama sekali.
(Baca: Corona Varian Delta Paling Banyak Terdeteksi di Indonesia)
Pelacakan terhadap kontak erat penting dilakukan untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona dari pasien yang terkonfirmasi positif. Langkah ini termasuk dalam penanganan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
Selain itu, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan 3M ketika beraktivitas di luar rumah. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun mampu menekan penularan virus.