Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 246,94 juta jiwa hingga 30 November 2022.
Mayoritas peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN), yakni 110,8 juta jiwa atau 44,88% dari total peserta.
Kemudian ada peserta dari kelompok Penerima Bantuan Iuran dari APBD (PBI APBD) 39,5 juta jiwa (16%), Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) 19,34 juta jiwa (7,83%), dan Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) 42,33 juta jiwa (17,14%).
Ada pula 30,68 juta jiwa (12,42%) peserta yang berstatus Pekerja Penerima Upah Pekerja Mandiri (PPU Pekerja Mandiri), dan 4,26 juta (1,72%) peserta JKN yang bukan pekerja.
JKN memiliki enam jenis layanan, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
(Baca: 69,62% Penduduk Indonesia Miliki Jaminan Kesehatan pada 2022)