Menurut laporan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, cakupan imunisasi campak rubella pada bayi di Aceh hanya mencapai 43,8% dari 101,52 ribu bayi di provinsi tersebut pada 2021.
Angka tersebut jauh di bawah cakupan imunisasi campak rubella nasional yang sudah mencapai 87%, sekaligus menjadi yang terendah dibandingkan 33 provinsi lainnya.
Provinsi dengan cakupan imunisasi campak rubella terendah berikutnya adalah Sumatra Barat, yakni hanya mencapai 60,7% dari populasi bayi di provinsi tersebut. Diikuti Papua 62,3%, DKI Jakarta 63,5%, dan Riau 68,9%.
Setelahnya ada Riau dengan cakupan imunisasi campak rubella 68,9%, Papua Barat 70,1%, Kalimantan Utara 72,2%, Nusa Tenggara Timur 74,7%, Kalimantan Barat 75,9%, dan Sulawesi Barat 77,9%.
Imunisasi campak rubella merupakan bagian dari imunisasi dasar lengkap yang wajib diberikan kepada bayi usia 0-11 bulan. Selain campak rubella, imunisasi dasar lengkap terdiri dari 1 dosis Hepatitis B, 1 dosis BCG, 3 dosis DPT-HB-HiB, 4 dosis polio tetes (oral polio vaccine/OPV), dan 1 dosis polio suntik (Inactived Polio Vaccine/IPV).
Menurut Direktorat Jenderal P2P, pemberian imunisasi merupakan upaya pencegahan yang terbukti paling hemat biaya dan terbukti memberikan kontribusi yang cukup besar dalam penurunan angka kematian bayi dan balita di Indonesia.
Imunisasi juga sudah menjadi program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kekebalan anak terhadap penyakit tertentu, sehingga bila anak terpapar penyakit gejalanya bisa lebih ringan.
Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi adalah hepatitis, TBC, Difteri, pertussis, tetanus, polio, campak rubella, radang selaput otak dan radang paru-paru.
(Baca: Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi 0-11 Bulan di Bawah Target)