Nominal kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan nasional mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NPL perbankan mencapai Rp 186,16 triliun pada Juli 2021.
Angka tersebut tumbuh 3,01% dibanding bulan sebelumnya (month to month/m-to-m) dan juga meningkat 4,35% dibanding Juli 2020 (year on year/yoy).
Sementara berdasarkan rasionya, NPL bruto perbankan nasional naik 11 basis points (bps) menjadi 3,35% dibandingkan NPL bulan sebelumnya. Adapun total kredit yang diberikan senilai Rp 5,56 kuadriliun pada Juli 2021.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit bermasalah terbesar adalah untuk pinjaman modal kerja senilai Rp 110,46 triliun atau 4,38% dari total kredit yang diberikan. Berikutnya, untuk pinjaman investasi Rp 44,89 triliun atau 3,04% dari total kredit yang diberikan dan pinjaman untuk konsumsi Rp 30,81 riliun atau 1,97% dari total kredit yang diberikan.
Menurut orientasi penggunaannya, NPL kredit untuk pinjaman pembiayaan ekspor senilai Rp 5,7 triliun atau 3,15% dari total kredit yang diberikan. NPL kredit untuk pembiayaan impor sebesar Rp 4,3 triliun atau 5,66% dari total kredit yang diberikan serta NPL untuk pembiayaan lainnya sebesar Rp 176,11 triliun atau 3,32% dari total kredit yang diberikan.
Pembatasan kegiatan sosial masyarakat guna meredam penularan virus corona memberi dampak terhadap hampir seluruh sektor usaha. Kondisi tersebut membuat para debitur mengalami kesulitan untuk membayar kewajibannya kepada bank karena terganggunya pendapatan mereka karena terjadinya pandemi Covid-19.
Risiko kredit perbankan juga meningkat menjadi 22,66% pada Juni 2020 dibandingkan dengan sebelum terjadi pandemi pada Desember 2019, yakni hanya sebesar 9,33%.
(Baca: Risiko Kredit Perbankan Masih Tinggi pada Kuartal II-2021)