PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar klaim nasabah hingga puluhan triliun rupiah pada 2019. Akibat tata kelola yang buruk, Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat besar dan tidak dapat membayar kewajibannya.
Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya, aset perseroan hanya sebesar Rp15,73 triliun pada akhir 2020. Sementara kewajibannya mencapai Rp54,36 triliun. Dengan demikian ekuitas perseroan negatif Rp38,64 triliun.
Sepanjang 2020 Jiwasraya membukukan kerugian sebesar Rp4,05 triliun. Pada tahun sebelumnya perseroan juga mengalami kerugian Rp4,14 triliun.
Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas akhirnya melakukan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya dengan mengalihkannya ke entitas baru, yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life merupakan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang didirikan pada 20 Oktober 2020. IFG Life baru mendapatkan izin operasional sebagai perusahaan asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 April 2021.
Melalui BPUI atau dikenal dengan Indonesia Financial Group (IFG), IFG Life mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) secara tunai sebesar Rp20 triliun.
Guna memperkuat permodalan, IFG Life juga telah menerima kredit sindikasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp6,7 triliun.
(Baca Juga: Inilah 13 BUMN dengan Modal Negatif pada 2020)