Dalam setahun terakhir, ada ratusan ribu kasus scam atau penipuan keuangan di Indonesia, dengan nilai kerugian triliunan rupiah.
Hal ini terlihat dari laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), badan penanganan kasus penipuan yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga pemerintah dan pelaku industri terkait.
(Baca: Literasi Warga RI tentang Pasar Modal dan Fintech Masih Rendah pada 2025)
Selama periode November 2024—16 Oktober 2025, IASC sudah menerima sekitar 299 ribu laporan dari korban scam di Indonesia. Nilai total kerugiannya mencapai Rp7 triliun.
Modus scam terbanyak adalah penipuan dalam transaksi belanja atau jual-beli online.
Ada banyak juga kasus fake call atau telepon palsu, di mana penipu menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak lain.
Berikut rincian 10 modus scam yang paling banyak dilaporkan ke IASC selama November 2024—15 Oktober 2025:
- Penipuan transaksi belanja/jual-beli online: 53.928 laporan
- Fake call/telepon palsu: 31.299 laporan
- Penipuan investasi: 19.850 laporan
- Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan
- Penipuan mendapat hadiah: 15.470 laporan
- Penipuan via media sosial: 14.229 laporan
- Phishing: 13.386 laporan
- Social engineering: 9.436 laporan
- Pinjaman online (pinjol) fiktif: 4.793 laporan
- Pengiriman file APK via WhatsApp: 3.684 laporan
Merespons temuan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat agar segera melapor ke IASC jika mengalami kasus serupa.
"Kalau di luar negeri di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di kita itu 12 jam [masyarakat baru lapor]," kata Friderica, diberitakan Antara (21/10/2025).
"Itu [kecepatan waktu lapor] sangat menentukan uang itu bisa terkejar atau tidak," ujarnya.
(Baca: Kasus Kejahatan Manipulasi Data Elektronik di Indonesia Meningkat)