Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan sebagian dana pemerintah pusat dari Bank Indonesia (BI) ke bank pembangunan daerah (BPD).
Purbaya menilai langkah ini bisa mendorong penyaluran kredit untuk koperasi serta usaha, mikro, kecil, menengah (UMKM), dan dengan begitu membantu menggerakkan perekonomian daerah.
"Nanti saya tambah [dana] ke pemerintah daerah juga, ke Bank Jakarta, bank yang lain juga," kata Purbaya, disiarkan Katadata.co.id, Selasa (7/10/2025).
(Baca: Rp2.300 Triliun Kredit Perbankan Belum Terserap sampai Semester I 2025)
Sebelum menerima transfer dana dari Purbaya, kondisi likuiditas BPD atau bank milik pemerintah daerah umumnya masih tergolong sehat.
Hal ini terlihat dari loan-to-deposit ratio (LDR) bank daerah yang berada dalam batas aman berdasarkan peraturan BI.
LDR adalah rasio kredit atau pembiayaan yang disalurkan bank, dibandingkan dengan total simpanan atau dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola bank tersebut.
Angka LDR yang tinggi menunjukkan likuiditas rendah, di mana kapasitas bank untuk menyalurkan kredit baru makin sempit.
Sedangkan angka LDR yang rendah menunjukkan likuiditas tinggi, di mana bank masih memegang banyak uang tunai untuk disalurkan.
Merujuk Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013, batas bawah rasio LDR adalah 78% dan batas atasnya 92%.
Selama periode Juni 2024-Juni 2025, rasio LDR bank daerah secara nasional masih dalam batasan tersebut, dengan fluktuasi di kisaran 79-86% seperti terlihat pada grafik.
Bahkan menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman, rasio LDR ini mencerminkan likuiditas bank daerah masih longgar.
"Artinya, masalah utama BPD bukan kekurangan dana, melainkan rendahnya penyaluran kredit produktif," kata Taufikurahman, disiarkan Bisnis.com, Selasa (7/10/2025).
(Baca: Alasan Industri Mikro-Kecil Tidak Pinjam Uang ke Bank pada 2024)