Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, sejak awal tahun sampai 24 Desember 2024 nilai akad penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional mencapai Rp289,67 triliun.
Akad terbesar disalurkan melalui skema KUR Mikro Rp196,87 triliun, diikuti KUR Kecil Rp82,95 triliun.
(Baca: Realisasi Penyaluran KUR Meningkat pada 2024)
Kemudian ada penyaluran melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Rp9,8 triliun, dan KUR Tenaga Kerja/Pekerja Migran Indonesia (TKI/PMI) Rp45,26 miliar.
KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Berikut gambaran umum jenis-jenis KUR berdasarkan informasi dari situs web Kementerian Keuangan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) per Desember 2024:
KUR Mikro
- Disalurkan oleh perbankan
- Plafon pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur
- Tenor pinjaman antara 3—5 tahun
- Suku bunga efektif 6% per tahun
KUR Kecil
- Disalurkan oleh perbankan
- Plafon pinjaman antara Rp50 juta—Rp500 juta per debitur
- Tenor pinjaman antara 4—5 tahun
- Suku bunga efektif 6% per tahun
- Agunan sesuai peraturan bank
Pembiayaan UMi
- Disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), salah satunya PT Pegadaian (Persero)
- Ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro
- Plafon pinjaman maksimal Rp10 juta per debitur
- Tenor pinjaman kurang dari 1 tahun
- Suku bunga pinjaman antara 2—4%
KUR TKI/PMI
- Disalurkan oleh perbankan
- Ditujukan bagi calon TKI/PMI yang akan bekerja/magang di luar negeri
- Plafon pinjaman maksimal Rp100 juta atau disesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait
- Tenor pinjaman maksimal 3 tahun atau disesuaikan dengan masa kontrak kerja
- Suku bunga pinjaman 6% per tahun
(Baca: Mayoritas Usaha Kecil Tak Pinjam Uang ke Bank, Non-Bank, atau Fintech)