Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 20,91 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia pada September 2024.
Seluruh entitas peminjam tersebut memiliki utang pokok yang masih berjalan atau belum dibayar (outstanding loan) senilai Rp74,48 triliun, rekor tertinggi sejak awal tahun.
Pada September 2024 Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar, yaitu Rp19,38 triliun atau setara 26% dari total nilai utang pinjol nasional.
Sementara Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan nilai utang terendah, yaitu Rp1,68 miliar. Disusul Papua Selatan dan Papua Tengah masing-masing senilai Rp2,78 miliar dan Rp6,06 miliar.
Berikut daftar 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) terbesar se-Indonesia per September 2024:
- Jawa Barat: Rp19,38 triliun
- DKI Jakarta: Rp12,37 triliun
- Jawa Timur: Rp9,38 triliun
- Banten: Rp6,03 triliun
- Jawa Tengah: Rp5,95 triliun
- Sumatera Utara: Rp2,47 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,68 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,42 triliun
- Bali: Rp1,42 triliun
- Riau: Rp1,24 triliun
OJK juga mencatat, pengguna layanan pinjol nasional memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,62%.
Artinya, sekitar 98 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo.
Adapun proporsi tingkat kredit macet atau wanprestasi (TWP90) hanya 2,38%. Artinya, ada sekitar 2 dari 100 pengguna pinjol yang gagal bayar utang dalam jangka waktu di atas 90 hari setelah jatuh tempo.
(Baca: Nilai Penyaluran Pinjol dalam Negeri Turun 2% pada September 2024)