Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total baki debet atau pokok utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan mencapai Rp1.474 triliun pada Agustus 2024.
Nilai utang yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp59,81 triliun, setara 4,06% dari total baki debet.
(Baca: Usaha Mikro, UMKM dengan Kredit Macet Terbesar di Bank BUMN)
Jika dipecah berdasar kategori bank pemberi pinjaman, nilai kredit macet UMKM terbesar berada di bank persero atau badan usaha milik negara (BUMN).
Pada Agustus 2024 nilai kredit macet UMKM di bank BUMN mencapai Rp33,13 triliun, sedangkan di bank swasta nasional Rp18,11 triliun, dan bank pembangunan daerah (BPD) Rp8,57 triliun.
Namun, rasio kredit macet UMKM di bank BUMN pada Agustus 2024 hanya 3,60% dari baki debetnya. Rasio ini merupakan yang terendah dibanding kelompok bank lain.
Pada periode sama, rasio kredit macet UMKM di bank swasta nasional mencapai 4,14%, kemudian di BPD 7,33% dengan rincian nilai seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Nilai Kredit Macet UMKM per Sektor Usaha Agustus 2024)