Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit macet atau non-performing loan (NPL) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp59,81 triliun pada Agustus 2024.
Kredit macet tersebut setara 4,06% dari baki debet atau utang pokok UMKM ke perbankan, yang nilai totalnya Rp1.474,76 triliun per Agustus 2024.
Jika dipecah per sektor usaha, nilai kredit macet terbesar dimiliki UMKM perdagangan besar dan eceran, yakni mencapai Rp29,67 triliun.
Kendati begitu, rasio kredit macet UMKM perdagangan besar dan eceran hanya 4,34% dari total baki debetnya, tergolong rendah dibanding UMKM konstruksi yang melampaui 9%.
Berikut rincian nilai dan rasio kredit macet UMKM per sektor usaha pada Agustus 2024:
- Perdagangan besar dan eceran: Rp29,67 triliun (4,34% dari total baki debetnya)
- Pertanian, perburuan, dan kehutanan: Rp6,37 triliun (2,49%)
- Industri pengolahan: Rp6,08 triliun (4,14%)
- Konstruksi: Rp5,39 triliun (9,94%)
- Jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan, dan perorangan lainnya: Rp2,82 triliun (3,32%)
- Real estat, usaha persewaan, dan jasa perusahaan: Rp2,71 triliun (4,81%)
- Penyediaan akomodasi dan makan-minum: Rp2,24 triliun (3,23%)
- Transportasi, pergudangan, dan komunikasi: Rp1,89 triliun (3,51%)
- Perikanan: Rp813,16 miliar (4,66%)
- Perantara keuangan: Rp809,03 miliar (7,56%)
- Pertambangan dan penggalian: Rp326,62 miliar (3,55%)
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: Rp264,34 miliar (1,86%)
- Listrik, gas, dan air: Rp207,63 miliar (4,36%)
- Jasa perorangan yang melayani rumah tangga: Rp124,00 miliar (3,49%)
- Jasa pendidikan: Rp104,19 miliar (1,07%)
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: Rp1,04 miliar (0,38%)
- Badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya: Rp386,54 juta (4,78%)
(Baca: Kredit Macet UMKM Capai Rp59 Triliun pada Agustus 2024)