Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit macet atau non-performing loan (NPL) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp59,81 triliun pada Agustus 2024.
Kredit macet tersebut setara 4,06% dari baki debet atau utang pokok UMKM ke perbankan, yang nilai totalnya Rp1.474,76 triliun per Agustus 2024.
Rasio kredit macet UMKM secara nasional cenderung meningkat dibanding tahun lalu.
Sepanjang 2023 rasio NPL UMKM masih sekitar 3% dari baki debet. Namun, sejak awal 2024 rasionya naik ke kisaran 4% seperti terlihat pada grafik.
(Baca: 10 Sektor UMKM dengan Rasio Utang Bermasalah Tertinggi Agustus 2024)
Adapun kini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana membuat kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di himpunan bank milik negara.
"Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, disiarkan CNN Indonesia, Minggu (3/11/2024).
Dalam momen terpisah, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyatakan pihaknya menyambut baik rencana tersebut.
"Sebenarnya kebijakan bahwa bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu. Selama ini [bank BUMN] tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengategorikan itu sebagai kerugian negara," kata Sunarso, disiarkan Antara, Rabu (30/10/2024).
(Baca: Utang Bermasalah UMKM Pertanian Capai Rp6 Triliun Pertengahan 2024)