Nilai non-performing loan (NPL) atau utang bermasalah kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2021 nilai utang bermasalah UMKM sektor ini masih sekitar Rp2,76 triliun. Rasionya 2,13% dari baki debet atau nilai total pinjaman yang harus dibayar ke perbankan.
Setelah itu nilai utang bermasalahnya berangsur-angsur naik hingga mencapai Rp6,22 triliun pada Juni 2024.
Rasio NPL-nya juga terus meningkat sejak awal 2023, hingga mencapai 2,46% pada pertengahan tahun ini seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Tenaga Kerja Pertanian RI Menyusut, Bergeser ke Industri dan Jasa)
Adapun kini Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pemutihan atau penghapusan utang kelompok petani dan nelayan ke perbankan.
Rencana ini diungkapkan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
"Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krisis moneter 1998, utang dari 2008, utang dari mana-mana, antara 5 sampai 6 juta petani dan nelayan [punya utang lama]," kata Hashim, disiarkan Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
"Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan. Sudah disiapkan Pak Supratman, Menteri Hukum," lanjutnya.
(Baca: Mayoritas Petani RI Sudah Tua, Regenerasi Rendah)