Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit macet atau non-performing loan (NPL) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp59,81 triliun pada Agustus 2024.
Angka tersebut mencakup kredit macet UMKM di bank persero atau badan usaha milik negara (BUMN), bank pembangunan daerah, serta bank swasta.
(Baca: Kredit Macet UMKM Capai Rp59 Triliun pada Agustus 2024)
Jika dipecah per kategori bank, kredit macet UMKM terbesar berada di bank BUMN, yakni Rp33,13 triliun pada Agustus 2024.
Kredit macet tersebut paling banyak dimiliki usaha skala mikro dengan nilai Rp16,08 triliun.
Kemudian kredit macet usaha kecil di bank BUMN Rp14,35 triliun, dan usaha menengah Rp2,71 triliun.
Di tengah kondisi ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyusun kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di himpunan bank milik negara.
"Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, disiarkan CNN Indonesia, Minggu (3/11/2024).
Dalam momen terpisah, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyatakan pihaknya menyambut baik rencana tersebut.
"Sebenarnya kebijakan bahwa bank BUMN boleh melakukan hapus tagih itu sudah ditunggu-tunggu. Selama ini [bank BUMN] tidak berani melakukan itu karena masih ada berbagai aturan yang bisa mengategorikan itu sebagai kerugian negara," kata Sunarso, disiarkan Antara, Rabu (30/10/2024).
(Baca: Nilai Kredit Macet UMKM per Sektor Usaha Agustus 2024)