Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 20,10 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia pada Agustus 2024.
Seluruh entitas peminjam tersebut memiliki utang pokok berjalan (outstanding loan) sebesar Rp72,03 triliun. Nilai ini menjadi rekor tertinggi sejak awal tahun.
Pada Agustus 2024 Jawa Barat menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar, yaitu Rp18,59 triliun, setara 26% dari total nilai utang pinjol nasional.
Sedangkan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan nilai utang terendah, yaitu hanya Rp1,37 miliar. Disusul Papua Selatan dan Papua Tengah masing-masing senilai Rp2,21 miliar dan Rp5,27 miliar.
Berikut daftar 10 provinsi dengan nilai utang pinjol (outstanding loan) tertinggi se-Indonesia per Agustus 2024:
- Jawa Barat: Rp18,59 triliun
- DKI Jakarta:Rp 12,27 triliun
- Jawa Timur: Rp9,15 triliun
- Banten: Rp5,88 triliun
- Jawa Tengah: Rp5,65 triliun
- Sumatera Utara: Rp2,35 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp2,35 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,36 triliun
- Bali: Rp1,34 triliun
- Riau: Rp1,182 triliun
Pada Agustus 2024 pengguna layanan pinjol secara nasional memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,62%.
Artinya, sekitar 98 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo.
Adapun proporsi tingkat kredit macet atau wanpretasi (TWP90) hanya 2,38%. Artinya, ada sekitar 2 dari 100 pengguna pinjol yang gagal bayar utang dalam jangka waktu di atas 90 hari setelah jatuh tempo.
(Baca: Nilai Penyaluran Pinjol RI Naik pada Agustus, Tertinggi sejak 2024)