Dapatkan akses instan ke artikel “Rasio Kecukupan Premi Terhadap Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa 163%”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Rasio Kecukupan Premi Terhadap Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa pada September 2016
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Rasio kecukupan premi terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa paling rendah. Laporan bulanan Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada September 2016 menunjukkan bahwa rasio kecukupan premi untuk pembayaran klaim nasabah asuransi Jiwa mencapai 163,17 persen, naik 17.700 basis poin dibanding posisi awal tahun sebesar 146 persen. Namun, jika dibandingkan dengan asuransi umum dan reasuransi ternyata terendah.
Total aset asuransi jiwa pada September 2016 mencapai mencapai Rp 385,24 triliun meningkat 14,6 persen dibanding posisi awal tahun, yaitu Rp 336 triliun. Demikian pula ekuitasnya juga naik 5,3 persen menjadi Rp 79,6 triliun dari posisi Januari 2016.
Salah satu indikator untuk mengukur kinerja keuangan sebuah perusahaan asuransi adalah risk based capital (RBC). Sesuai ketentuan pemerintah, RBC yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi adalah 120 persen. maksutnya, jika semua nasabah mengajukan klaim maka perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya dan masih mempunyai cadangan sebesar 20 persen.