Mayoritas negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, sudah memberi perlindungan terhadap perempuan dan mendukung kesetaraan gender di lingkungan kerja.
Hal ini tercatat dalam laporan Women, Business, and the Law 2023 yang dirilis Bank Dunia, Kamis (2/3/2023).
(Baca: Ini Progres Hukum Kesetaraan Gender Indonesia menurut Bank Dunia)
Menurut Bank Dunia, negara perlu menjamin perlindungan dan kesetaraan gender di lingkungan kerja melalui aturan hukum yang memenuhi kriteria berikut:
- Menyetarakan kesempatan kerja laki-laki dan perempuan
- Melarang diskriminasi pekerjaan berdasarkan gender
- Memiliki hukum spesifik terkait pelecehan seksual di lingkungan kerja
- Menerapkan hukuman pidana atau ganti rugi perdata untuk kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja
Bank Dunia kemudian memberi skor antara 0-100 untuk tiap negara. Skor "0" artinya tidak ada hukum perlindungan dan kesetaraan sama sekali, sedangkan skor "100" berarti negara sudah memenuhi seluruh kriteria di atas.
Pada 2023 Indonesia mendapat skor 100, meningkat signifikan dibanding 2022 yang skornya masih 50. Peningkatan skor ini tercapai berkat adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan tahun lalu.
Negara ASEAN lain yang mendapat skor 100 dalam hal ini adalah Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam, dan Thailand. Sementara skor terendah diraih Brunei Darussalam dan Myanmar.
Menurut catatan Bank Dunia, Brunei Darussalam dan Myanmar belum punya hukum yang melarang diskriminasi pekerjaan berdasarkan gender.
Dua negara terbawah itu juga belum punya regulasi serta aturan pidana/perdata khusus untuk melindungi perempuan dari pelecehan seksual di lingkungan kerja.
(Baca: Indeks Jaminan Kesetaraan Gender Indonesia Tergolong Rendah di ASEAN)