Sebelum UU TPKS Sah, Tiap Tahun Ada Ribuan Kasus Perkosaan di RI

Demografi
1
Dzulfiqar Fathur Rahman 12/04/2022 14:50 WIB
Jumlah Kejadian Kejahatan terhadap Kesusilaan* (2016-2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sidang paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

"Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual. Kami berharap implementasi undang-undang ini dapat menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak yang ada di Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tersebut.

Sebelum UU TPKS disahkan, setiap tahun ada ribuan kasus terkait kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2016-2020 setiap tahun ada sekurang-kurangnya 5.200 kasus kejahatan terhadap kesusilaan. BPS mendefinisikan kejahatan kesusilaan ini sebagai perkosaan dan pencabulan.

Kasus terbanyaknya dilaporkan pada tahun 2020, di mana total kejahatan kesusilaan mencapai 6.872 kasus seperti terlihat pada grafik.

Adapun jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS lebih spesifik dari perkosaan dan pencabulan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pelecehan seksual fisik
  2. Pelecehan seksual non-fisik
  3. Pelecehan seksual berbasis elektronik
  4. Penyiksaan seksual
  5. Pemaksaan kontrasepsi
  6. Pemaksaan sterilisasi
  7. Eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Perbudakan seksual

 

(Baca: Provinsi dengan Kasus Perkosaan Tertinggi Nasional, Ini Sebarannya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua
instagram
Databoks Indonesia (@databoks.id)
Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.