Kondisi pekerja platform digital di Indonesia secara umum masih belum layak.
Hal ini tercatat dalam laporan Standar Kerja pada Ekonomi Kerja Platform yang dirilis lembaga riset Fairwork bersama Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG).
Fairwork mengevaluasi kelayakan kerja di perusahaan platform digital melalui studi pustaka, wawancara dan survei pekerja, serta wawancara manajemen perusahaan.
Indikator yang dinilai adalah kelayakan upah, kelayakan perlindungan kerja, kontrak yang adil, manajemen yang adil, dan representasi suara pekerja di masing-masing perusahaan.
Hasil risetnya kemudian diolah menjadi skor berskala 0-10. Makin tinggi skornya, kelayakan kerja di platform digital tersebut diasumsikan semakin baik.
(Baca: Indonesia Punya Pasar Transportasi Online Terbesar Global Akhir 2024)
Dengan metode tersebut, pada tahun 2023 perusahaan ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab hanya memperoleh skor 2 dari 10 poin.
Kemudian perusahaan platform digital lain yang dinilai, yaitu Deliveree, KliknClean, Lalamove, Maxim, Paxel, ShopeeFood, Borzo, dan inDrive, bahkan memiliki skor lebih rendah seperti terlihat pada grafik.
"Upah dan kondisi kerja pekerja platform di Indonesia masih jauh dari standar kerja yang layak," kata Fairwork dalam laporannya.
"Kondisi kerja yang buruk ditandai dengan tidak adanya hak-hak pekerja, jam kerja yang panjang, penghasilan yang tidak stabil dan rendah, tidak adanya serikat pekerja yang diakui secara resmi, risiko keselamatan pekerja, terbatasnya akses terhadap asuransi kecelakaan diri dan kesehatan, serta berbagai tantangan berbasis gender bagi
pekerja perempuan," lanjutnya.
(Baca: Google: Penjualan Ojol RI Terbesar di ASEAN pada 2024)
Bertolak dari kondisi ini, Fairwork mendorong perusahaan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembayaran yang transparan dan adil, serta memastikan agar pekerjanya menerima kompensasi yang memadai setelah dikurangi biaya-biaya produksi, seperti bensin, pulsa, servis, dan lain-lain.
Fairwork juga mendorong pemerintah mengembangkan kerangka regulasi, salah satunya untuk menetapkan standar yang jelas terkait jam kerja, perlindungan keselamatan, dan upah minimum bagi pekerja platform digital.
"Seiring dengan terus berkembangnya ekonomi kerja platform, para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya harus mampu menavigasi kompleksitas ini, memaksimalkan manfaat dari pekerjaan ini sembari mengatasi potensi kelemahannya," kata Fairwork.
(Baca: Jumlah Mitra Pengemudi Gojek Sedikit Berkurang Akhir 2024)