Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar, sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: Wirausaha Pemula di Indonesia Mayoritas Lansia)
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 ada sekitar 51,51 juta orang wirausaha pemula di Indonesia (33,87% dari total angkatan kerja).
Angka itu terdiri dari 31,50 juta orang yang berusaha seorang diri, serta 20,01 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Kemudian wirausaha yang masuk kategori mapan atau dibantu buruh tetap/buruh dibayar mencapai 4,69 juta orang (3,08% dari total angkatan kerja).
Jika dilihat secara kumulatif, dalam sedekade terakhir, tepatnya selama Februari 2014-Agustus 2024, jumlah wirausaha pemula sudah bertambah 11,46 juta orang atau tumbuh 28,6%.
Dalam periode sama, jumlah wirausaha mapan bertambah 545,56 ribu orang atau tumbuh 13,2%.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)