Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut pada Agustus 2024 ada sekitar 4,69 juta orang.
(Baca: Jumlah Wirausaha Mapan di Indonesia Berkurang Agustus 2024)
Jika dilihat dari umurnya, mayoritas wirausaha mapan di Indonesia adalah kelompok lanjut usia (lansia), yakni 60 tahun ke atas.
Pada Agustus 2024 sekitar 871 ribu orang wirausaha mapan sudah berusia 60 tahun ke atas, setara 18,6% dari total wirausaha mapan nasional.
Kelompok usia lain yang cukup dominan adalah 40-44 tahun (13,5%), 45-49 tahun (13,2%), dan 35-39 tahun (13,1%).
Sedangkan wirausaha mapan yang lebih muda, yakni di bawah 35 tahun, jumlahnya lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)