Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) wilayahnya sebesar Rp5.396.761 pada 2025.
Angka tersebut bertambah Rp329.380 atau naik 6,5% dari UMP 2024 yang sebesar Rp5.067.381.
(Baca: Estimasi UMP 2025 di Pulau Jawa jika Naik 6,5%)
Penetapan UMP ini menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta sudah melakukan rapat bersama pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.
"Kemarin saya sudah teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pembahasan terkait upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Ia berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," kata Hari, Senin (9/12/2024).
(Baca: UMP Sumatera Barat 2025 Naik Rp182 Ribu)