Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, pada Agustus 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,51 juta orang, terdiri dari 31,50 juta orang berusaha sendiri, serta 20,01 juta orang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
(Baca: Jumlah Wirausaha Pemula di Indonesia Berkurang Agustus 2024)
Secara umum, pada Agustus 2024 mayoritas atau 48,5% wirausaha pemula di Indonesia berstatus lulusan SD ke bawah.
Kemudian lulusan SMP 18,6%, SMA 18,9%, SMK 9%, D1/D2/D3 hanya 1,3%, dan lulusan D4/S1/S2/S3 mencapai 3,7% dengan rincian jumlah seperti terlihat pada grafik.
Pada Agustus 2024 proporsi wirausaha pemula mencapai 33,87% dari total angkatan kerja nasional.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)