Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama Januari-Agustus 2024 ada 46.240 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, dengan tren bulanan seperti terlihat pada grafik.
Secara kumulatif, korban PHK nasional bertambah 24% dibanding Januari-Agustus 2023 yang jumlahnya 37.375 orang.
(Baca: Jumlah Pekerja Industri Tekstil Indonesia Menyusut)
Pada Januari-Agustus 2024 korban PHK paling banyak tercatat di Jawa Tengah, yakni 14.712 orang, setara 32% dari total korban PHK nasional.
Berikutnya ada DKI Jakarta dengan korban PHK 7.469 orang (16%), Banten 6.359 orang (14%), dan Jawa Barat 6.210 orang (13%).
Namun, angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, kejadian PHK tahun ini dipicu berbagai faktor, salah satunya daya saing perusahaan yang melemah.
"Mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini, antara persaingan, situasi global, regional, dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," kata Indah, disiarkan Antara (23/8/2024).
(Baca: Nilai Tambah Industri Tekstil Indonesia Menyusut)