Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 46.240 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2024.
Dalam periode tersebut pemecatan paling banyak tercatat di Jawa Tengah, dengan jumlah korban 14.712 orang atau 32% dari total korban PHK nasional.
Provinsi lain yang korban PHK-nya tergolong banyak adalah DKI Jakarta 7.469 orang (16%), Banten 6.359 orang (14%), dan Jawa Barat 6.210 orang (13%).
Sementara korban PHK di provinsi lain relatif lebih sedikit seperti terlihat pada grafik.
Sebagai catatan, data ini belum menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia karena Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Adapun sepanjang Januari-Agustus 2024 belum ada kasus PHK yang dilaporkan dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua.
(Baca: Banyak Pekerja RI Belum Terlindung Program Pensiun sampai 2023)