Pemerintah tengah menggodok aturan cuti ayah dengan durasi maksimal 60 hari. Namun, hak tersebut hanya akan diberikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).
Anas sempat menargetkan peraturan cuti ayah bagi ASN akan rampung April 2024. Namun, hingga pertengahan Mei 2024 belum ada kabar lebih lanjut mengenai wacana tersebut.
Adapun menurut survei Populix, mayoritas atau 39% responden menilai durasi cuti ayah yang ideal adalah 1 bulan.
Kemudian 22% responden menyatakan cuti ayah cukup diberikan kurang dari 1 bulan, 19% menjawab 3 bulan, dan 15% menjawab 2 bulan.
Hanya sebagian kecil responden yang menyatakan cuti ayah tidak perlu diberikan (3%), ada pula yang menginginkan cuti ayah lebih dari 4 bulan (2%).
Populix menggelar survei ini secara online pada 22-25 Februari 2024 terhadap 683 pekerja di Indonesia, 56% laki-laki dan 44% perempuan.
Mayoritas responden berada di Pulau Jawa (82%), diikuti Pulau Sumatera (12%), dan pulau-pulau lainnya (6%). Responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (30%) dan usia 26-35 tahun (25%).
(Baca: 10 Negara dengan Durasi Cuti Ayah Terpanjang)