Pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum povinsi (UMP) 2023. Kenaikan UMP tahun depan yang telah diumumkan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. UMP ini berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan upah tahun depan maksimal sebesar 10%. Dari 34 pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP 2023, tidak ada kenaikan UMP yang mencapai 10% tapi sudah sesuai dengan peraturan.
Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni hanya Rp1,96 juta. Nilai tersebut naik Rp145,16 ribu (8,01%) dari UMP 2022.
Provinsi dengan UMP 2023 terendah kedua adalah Jawa Barat, yaitu sebesar Rp1,98 juta. Nilai tersebut naik Rp145,18 (7,88%) dari UMP tahun ini. Setelahnya ada Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp2,03 juta. Nilai tersebut naik Rp140,87 ribu (7,48%) dari UMP 2022.
Adapun provinsi dengan UMP 2023 terbesar adalah DKI Jakarta, yakni mencapai Rp4,9 juta. Nilai tersebut naik Rp259,94 ribu (5,6%) dari UMP 2022.
Berikutnya Papua dengan UMP 2023 sebesar Rp3,86 juta. Nilai tersebut naik Rp302,76 ribu (8,5%) dari UMP 2022.
Setelahnya ada Sumatera Barat dengan UMP 2023 sebesar Rp3,49 juta. Nilai tersebut naik Rp233,59 ribu (7,15%) dari UMP 2022.
UMP 2023 Sumatera Barat catat kenaikan tertinggi secara persentase. Berikut ini 10 provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP tahun depan:
- Sumatera Barat: 9,15%
- Jambi: 9,04%
- Kalimantan Tengah: 8,85%
- Sulawesi Tengah: 8,73%
- Riau: 8,61%
- Papua: 8,50%
- Kalimantan Selatan: 8,38%
- Sumatera Selatan: 8,26%
- Bengkulu: 8,05%
- Jawa Tengah: 8,01%
(baca: Daftar Lengkap UMP 2023 di Pulau Sumatera, Provinsi Mana Paling Tinggi?)