Pemerintah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk 2023 mendatang pada Senin (28/11). Sebanyak sepuluh provinsi di Pulau Sumatera juga telah mengumumkan besaran UMP dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan pengumuman resmi, nilai UMP di setiap provinsi beragam. Kenaikan bervariasi di rentang 5 persen hingga 9 persen. Kenaikan ini masih berada di rentang yang diatur dalam Permenaker dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Di wilayah Sumatera, Pemprov Bangka Belitung (Babel) memiliki UMP tertinggi. Provinsi ini menetapkan UMP Babel tahun 2023 menjadi sebesar Rp3.498.479. Angka ini naik 7,15% atau Rp 233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884.
Sementara provinsi dengan UMP terendah di Sumatera adalah Bengkulu. Pemprov Bengkulu menetapkan UMP tahun 2023 naik 8,1% menjadi Rp2.418.280 dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp2.238.094.
Sampai saat ini, kenaikan UMP Sumatra Barat adalah yang tertinggi baik di Indonesia dan Sumatera, hampir mendekati batas maksimal kenaikan 10% yang ditetapkan Menaker Ida. UMP tahun 2023 Sumatera Barat naik 9,15% jadi Rp2.742.476 dari tahun 2022 yang sebesar Rp2.512.539.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di Pulau Sumatera:
- Aceh: dari Rp 3.166.060 pada 2022 naik 7,8% menjadi Rp. 3.413.666 pada 2023.
- Sumut: dari Rp2.522.609 pada 2022 naik 7,45% menjadi Rp2.710.493 pada 2023.
- Sumatera Barat: dari Rp2.512.539 pada 2022 naik 9,15% menjadi Rp2.742.476 pada 2023.
- Sumatera Selatan: dari Rp3.144.446 pada 2022 naik 8,26% menjadi Rp3.404.177 pada 2023.
- Jambi: dari Rp2.698.940 pada 2022 naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 pada 2023.
- Riau: daro Rp2.938.564 pada 2022 naik 8,61% menjadi Rp3.191.662 pada 2023.
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.050.172 pada 2022 naik 7,51% menjadi Rp 3.279.194 pada 2023.
- Bengkulu: dari Rp 2.238.094 pada 2022 naik 8,1% menjadi Rp 2.418.280 pada 2023.
- Bangka Belitung: dari Rp3.264.884 pada 2022 naik 7,15% menjadi sebesar Rp 3.498.479 pada 2023.
- Lampung: dari Rp2.440.486 pada 2022 naik 7,9% atau Rp 192.798,41 jadi Rp 2.633.284,59 pada 2023.
(baca: Disnaker DKI: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta pada 2023)