Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di daerahnya sebesar Rp3.294.625.
Nilainya bertambah Rp102.963 atau naik 3,23% dibanding UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi menyebut, penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang disahkan Plt. Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Imron Rosyadi menyatakan perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, dan gaji buruh tidak boleh di bawah UMP.
"Apabila perusahaan membayarkan upah di bawah minimum bisa dikenakan sanksi pidana," kata Imron dalam keterangan resminya, diwartakan Antara, Rabu (22/11/2023).
Setelah penetapan UMP 2024, Imron mengatakan pemerintah kabupaten/kota dapat segera membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersama Dewan Pengupahan di daerah masing-masing.
Adapun pembahasan UMK wajib mengikuti acuan UMP Riau 2024 dan harus diumumkan paling lambat 30 November 2023.
"Penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," kata Imron.
(Baca juga: Besaran UMP 2024 di 10 Provinsi Pulau Sumatera, Bangka Belitung Tertinggi)