Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah diumumkan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk PP tersebut, setiap gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Melansir situs DPR RI, Senin (13/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alpha).
Indeks tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Bangka Belitung menjadi provinsi dengan besaran UMP 2024 tertinggi se-Sumatera yaitu sebesar Rp3.640.000. Sementara, UMP 2024 terendah se-Sumatera adalah Bengkulu yang hanya Rp2.507.079.
UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2024 di 10 provinsi di Pulau Sumatera.
- Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000. Besaran UMP 2024 provinsi ini naik 4,04% atau sebesar Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023 yaitu Rp3.498.479.
- Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672. Besaran UMP ini naik 1,38% atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yang sebesar Rp3.413.666.
- Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874, naik 1,55% atau sebesar Rp52.629 dari UMP 2023 provinsi tersebut yang sebesar Rp3.404.177.
- Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.402.492. Besaran UMP 2024 provinsi ini naik 3,76% atau sebesar Rp123.298 dari UMP 2023 yaitu Rp3.279.194.
- Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2024 senilai Rp3.294.625, naik 3,23% atau sebesar Rp102.963 dari UMP 2023 sebesar Rp3.191.662.
- Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.037.121. Besaran UMP 2024 ini naik 3,2% atau sebesar Rp94.000 dari UMP Jambi 2023 yaitu Rp2.943.000.
- Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449, naik 2,52% atau sebesar Rp68.973 dari UMP Sumatera Barat 2023 yaitu Rp2.742.476.
- Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Besaran UMP Sumatera Utara 2024 ini naik 3,67% atau sebesar Rp99.422 dari UMP Sumatera Utara 2023 yaitu Rp2.710.493.
- Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.716.497. Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16% atau sebesar Rp83.213 dari UMP Lampung 2023 yaitu Rp2.633.284.
- Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.507.079. Besaran UMP Bengkulu 2024 ini naik 3,86% atau sebesar Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu 2023 yaitu Rp 2.418.280.
(Baca: Perbandingan UMP 2024 Pulau Jawa, Jateng Terendah)